Main Article Content

Faiza Rini
Hambali Furnawan
Irham

Abstract

Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 Tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN 2004), kedudukan perencanaan pembangunan daerah di Indonesia menjadi semakin kuat. Argumentasi yang semula berkembang tentang tidak perlunya pembangunan diatur melalui sistem perencanaan dalam era otonomi daerah,  otomatis sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka penyusunan perencanaan menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap aparat pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari dan bila hal ini tidak dilakukan akan menimbulkan implikasi hukum tertentu (Sjafrizal 2009, hlm.3). Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah menimbulkan  optimisme baru dalam penataan dan pengelolaan aset daerah  yang  lebih  tertib,  akuntabel,  dan transparan  untuk  kedepannya.

Article Details